Sunday, March 23, 2014

ambil positifnya ya, jangan negatifnya

Berdasarkan pembahasan yang telah lalu, maka sebelum kita menghukum vonis bid'ah terhadap suatu masalah, pertama-tama hendaklah mengkaji, menganalisis dan mencocokkannya dengan kaidah syariat untuk mengetahui apakah ia memiliki landasan syariat atau tidak. Apabila ada landasannya berarti bukan bid'ah, namun apabila tidak, maka itulah bid'ah dan kesehatan.

Oleh karena itu, maka berkmpulnya kaum Muslimin pada momentum-momentum keagamaan dalam rangka menghayati nilai-nilai agama, belajar islam serta menggali hikmah dan pelajaran, dengan tanpa menetapkannya sebagai sebuah kewajiban atau keharusan mengamalkannya, juga tidak memasukkan di dalamnya sesuatu yang dianggap keluar dari syariat dan mengada-ada dalam agama seperti pembacaan buku-buku teretentu dalam momen maulid, mendatangkan kemungkaran, menciptakan permainan-permainan, memukul tabuh-tabuhan, menghisap tembakau, bercampur aduk laki-laki dan perempuan dan tradisi-tradisi lain yang diharamkan, berlebih-lebihan dalam menyanjung Rasulullah Saw. dan menjulukinya dengan sifat-sifat yang hanya layak dimiliki Allah Swt., maka hal seperti itu tidaklah termasuk bid'ah. Wallahu a'lam.

Akhirnya, yang dituntut, terutama dari kalangan kaum muda, adalah belajar agama Islam terlebih dahulu sebelum berani memberi fatwa dan menetapkan hukum. 

(Robohnya Dakwah Di Tangan Dai - Fathi Yakan)

No comments:

Post a Comment