Sunday, December 25, 2011
Tuesday, December 20, 2011
kromatografi gas
Kromatografi gas (KG) merupakan metode yang dinamis untuk
pemisahan dan deteksi senyawa-senyawa yang mudah menguap dalam suatu campuran.
KG merupakan teknik analisis yang telah digunakan dalam bidang-bidang:
industri, lingkungan, farmasi,minyak, kimia, klinik, forensik, makanan, dll.
Ada 2 jenis kromatografi gas:
1.
Kromatografi
gas-cair (KGC)
Pada KGC ini, fase diam yang digunakan adalah cairan yang
dikatkan pada suatu pendukung sehingga solut akan terlarut dalam fase diam.
Mekanisme sorpsi-nya adalah partisi.
2.
Kromatografi
gas-padat (KGP)
Pada KGP ini, digunakan fase diam padatan (kadang-kadang
polimetrik). Mekanisme sorpsi-nya
adalah adsorpsi.
Fase gerak pada KG disebut juga dengan gas pembawa karena
awal tujuanya adalah untuk membawa solut ke kolom, karenanya gas pembawa tidak
berpengaruh pada selektifitas. Syarat gas pembawa adalah: tidak reaktif;
murni/kering karena kalau tidak murni akan berpengaruh pada detektor; dan dapat
disimpan dalam tangki tekanan tinggi (biasanya merah utuk hidrogen, dan abu-abu
untuk nitrogen).
Pada dasarnya, ada 4 jenis injektor pda kromatografi gas,
yaitu:
1.
Injeksi langsung (direct injection), yang mana sampel yang
diinjeksikan akan diuapkan dalam injektor yang panas dan 100% sampel masuk
menuju kolm
2.
Injeksi terpecah(split injection), yang mana sampel yang
diinjeksikan diuapkan dalam injektor yang pans dan selanjutnya dilakukan
pemecahan.
3.
Injeksi tanpa
pemecahan (splitness injection), yang
mana hampir semua sampel diuapkan dalam injektor yang panas dan dibawa ke dalam
kolom karena katup pemecah ditutup;
4.
Injeksi langsung ke
kolom (on column injection), yang
mana ujung semprit dimasukkan langsung ke dalam kolom.
Kolom merupakan tempat terjadinya proses pemisahan karena
di dalamnya terdapat fase diam. Oleh karna itu kolom merupakan komponen sentral
pada KG.
Komponen utama selanjutnya dalam kromatografi gas adalah
detektor. Detektor merupakat perangkat ujung kolom tempat keluar fase gerak
(gas pembawa) yang membawa komponen hasil pemisahan.
Komponen selanjutnya adalah komputer. KG modern
menggunakan komputer yang dilengkapi dengan perangkat lunaknya (sofware)
untuk digitalisasi signal detektor dan mempunyai beberapa fungsi.
Kromatografi
gas merupakan metode yang sangat tepat dan cepat untuk memisahkan campuran yang
sangat rumit.. Komponen campuran dapat diidentifikasi dengan menggunakan waktu
tambat (waktu retensi) yang khas pada kondisi yang tepat. Waktu tambat ialah
waktu yang menunjukkan berapa lama suatu senyawa tertahan dalam kolom.
Thursday, December 8, 2011
Pelayanan Apotik
Apotik wajib dibuka untuk melayani masyarakat dari pukul 8.00 - 22.00
Apotik wajib melayani resep Dokter, Dokter gigi dan dokter hewan. Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawab Apoteker pengelola apotik.
Apoteker wajib melayani resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat. Apoteker tidak diizinkan untuk mengganti obat generik yang ditulis didalam resep dengan obat paten. Dalam hal pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis didalam resep. Apoteker wajib berkonsultasi dengan Dokter untuk pemilihan obat yang lebih tepat.
Apoteker wajib memberikan informasi :
- Yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien.
- Penggunaan obat secara tepat, aman, rasional atas permintaan masyarakat.
Apabila Apoteker menganggap bahwa dalam resep ada kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat, Apoteker harus memberitahukan kepada Dokter penulis resep. Bila Dokter penulis resep tetap pada pendiriannya, Dokter wajib membutuhkan tanda tangan yang lazim diatas resep atau menyatakan secara tertulis.
Salinan resep harus ditandatangani oleh Apoteker
Resep harus dirahasiakan dan disimpan di Apotik dengan baik dalam jangka waktu 3 tahun. Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada Dokter penulis resep atau yang merawat penderita, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( Ilmu Meracik Obat - Moh. Anief )
Apotik wajib melayani resep Dokter, Dokter gigi dan dokter hewan. Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawab Apoteker pengelola apotik.
Apoteker wajib melayani resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat. Apoteker tidak diizinkan untuk mengganti obat generik yang ditulis didalam resep dengan obat paten. Dalam hal pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis didalam resep. Apoteker wajib berkonsultasi dengan Dokter untuk pemilihan obat yang lebih tepat.
Apoteker wajib memberikan informasi :
- Yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien.
- Penggunaan obat secara tepat, aman, rasional atas permintaan masyarakat.
Apabila Apoteker menganggap bahwa dalam resep ada kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat, Apoteker harus memberitahukan kepada Dokter penulis resep. Bila Dokter penulis resep tetap pada pendiriannya, Dokter wajib membutuhkan tanda tangan yang lazim diatas resep atau menyatakan secara tertulis.
Salinan resep harus ditandatangani oleh Apoteker
Resep harus dirahasiakan dan disimpan di Apotik dengan baik dalam jangka waktu 3 tahun. Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada Dokter penulis resep atau yang merawat penderita, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( Ilmu Meracik Obat - Moh. Anief )
penyimpanan obat
Obat harus disimpan sehingga tercegah cemaran dan peruraian, terhindar dari pengaruh udara, kelembaban, panas dan cahaya.
Obat yang mudah menguap atau terurai harus disimpan dalam wadah tertutup rapat.
Obat yang mudah menyerap lembab harus disimpan dalam wadah tertutup rapat berisi kapur tohor.
Obat yang menyerap CO2 harus disimpan dalam wadah dengan pertolongan kapur tohor atau zat lain yang cocok.
Keadaan kebasahan udara dinyatakan dengan tekanan uap air relatif, yaitu perbandingan antara tekanan uap diudara dengan tekanan uap maksimum pada temperatur tersebut.
Tekanan uap relatif ditentukan dengan higrometer.
Arti disimpan terlindungi dari cahaya berarti disimpan dalam wadah inaktinik, sedang disimpan sangat terlindungi dari cahaya berarti disimpan terlindungi cahaya dan wadahnya masih harus dibungkus dengan kertas hitam atau kertas lain tidak tembus cahaya.
Penyimpanan pada suhu kamar adalah disimpan pada suhu 15o hingga 30o.
Penyimpanan ditempat sejuk adalah disimpan pada suhu 5o hingga 15o.
Penyimpanan ditempat dingin adalah disimpan pada suhu 0o hingga 5o.
Penyimpanan ditempat lewat dingin adalah disimpan pada suhu -15o hingga 0o.
Obat yang mudah menguap atau terurai harus disimpan dalam wadah tertutup rapat.
Obat yang mudah menyerap lembab harus disimpan dalam wadah tertutup rapat berisi kapur tohor.
Obat yang menyerap CO2 harus disimpan dalam wadah dengan pertolongan kapur tohor atau zat lain yang cocok.
Keadaan kebasahan udara dinyatakan dengan tekanan uap air relatif, yaitu perbandingan antara tekanan uap diudara dengan tekanan uap maksimum pada temperatur tersebut.
Tekanan uap relatif ditentukan dengan higrometer.
Arti disimpan terlindungi dari cahaya berarti disimpan dalam wadah inaktinik, sedang disimpan sangat terlindungi dari cahaya berarti disimpan terlindungi cahaya dan wadahnya masih harus dibungkus dengan kertas hitam atau kertas lain tidak tembus cahaya.
Penyimpanan pada suhu kamar adalah disimpan pada suhu 15o hingga 30o.
Penyimpanan ditempat sejuk adalah disimpan pada suhu 5o hingga 15o.
Penyimpanan ditempat dingin adalah disimpan pada suhu 0o hingga 5o.
Penyimpanan ditempat lewat dingin adalah disimpan pada suhu -15o hingga 0o.
Subscribe to:
Posts (Atom)