Thursday, December 8, 2011

penyimpanan obat

Obat harus disimpan sehingga tercegah cemaran dan peruraian, terhindar dari pengaruh udara, kelembaban, panas dan cahaya.

Obat yang mudah menguap atau terurai harus disimpan dalam wadah tertutup rapat.

Obat yang mudah menyerap lembab harus disimpan dalam wadah tertutup rapat berisi kapur tohor.

Obat yang menyerap CO2 harus disimpan dalam wadah dengan pertolongan kapur tohor atau zat lain yang cocok.

Keadaan kebasahan udara dinyatakan dengan tekanan uap air relatif, yaitu perbandingan antara tekanan uap diudara dengan tekanan uap maksimum pada temperatur tersebut.

Tekanan uap relatif ditentukan dengan higrometer.

Arti disimpan terlindungi dari cahaya berarti disimpan dalam wadah inaktinik, sedang disimpan sangat terlindungi dari cahaya berarti disimpan terlindungi cahaya dan wadahnya masih harus dibungkus dengan kertas hitam atau kertas lain tidak tembus cahaya.

Penyimpanan pada suhu kamar adalah disimpan pada suhu 15o hingga 30o.

Penyimpanan ditempat sejuk adalah disimpan pada suhu 5o hingga 15o.

Penyimpanan ditempat dingin adalah disimpan pada suhu 0o hingga 5o.

Penyimpanan ditempat lewat dingin adalah disimpan pada suhu -15o hingga 0o.

No comments:

Post a Comment